KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
( K T S P )
Dalam KTSP
layanan Bimbingan dan Konseling telah terprogram dalam kegiatan Pengembangan
Diri (Ekuivalen 2 jam pelajaran) dengan perhitungan 1 jam layanan BK secara
klasikal dalam kelas dan 1 jam kegiatan Ekstra Kurikuler.
Untuk layanan BK
dalam pengembangan diri berpedoman pada 8 Tugas Perkembangan dan 4 Bidang
Bimbingan diantaranya :
I. Delapan (8) Tugas Perkembangan
:
1. Mencapai
perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2. Mempersiapkan diri
menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis
yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat.
3. Mencapai pola
hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam perannya sebagai pria atau wanita
4. Memantapkan nilai
dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan social yang lebih
luas.
5. Mengenal kemampuan
bakat, minat, serta arah kecendrungan karir apresiasi seni.
6. Mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan
melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karir serta berperan dalam
kehidupan masyarakat.
7. Mengenal gambaran
dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri, serta emosional, social dan
ekonomi.
8. Mengenal sistim
etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai pria di anggota masyarakat dan
minat mnanusia.
Dari 8 Tugas Perkembangan materinya harus menggambarkan 4 Bidang
Bimbingan yaitu :
1.
Bidang Bimbingan Pribadi.
2.
Bidang Bimbingan Sosial.
3.
Bidang Bimbingan Belajar.
4.
Bidang Bimbingan Karir.
Dari keempat Bidang Bimbingan Layanan Konseling maka harus dipadukan
dengan Fungsi Layanan Konseling yaitu :
a. Pemahaman yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari
berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan yaitu fungsi untuk
membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan
Pngembangan yaitu fungsi
untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh kembangkan berbagai
potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak atau kepentingannya
kurang mandapat perhatian.
Disamping Fungsi ada Jenis Layanan Konseling :
a. Layanan Orientasi
b. Layanan Informasi
c. Layanan Penempatan dan
Penyaluran
d. Layanan Pembelajaran
e. Layanan Konseling
Perorangan
f. Layanan Bimbingan Kelompok
g. Layanan Konseling
Kelompok.
Pengembangan diri merupakan
kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari
kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
kegiatan belajar dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan
ekstrakurikuler.
Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan
peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan
ekstrakurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga
pendidik lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan
konseling dan kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan
kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
TUJUAN PENGEMBANGAN DIRI MELALUI KEGIATAN PELAYANAN KONSELING DAN
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. UMUM
Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat kondisi dan
perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah.
2. KHUSUS
Pengembangan diri bertujuan menunjang
pendidikan peserta didik dalam pengembangan
:
a.
Bakat
b.
Minat
c.
Kreatifitas
d.
Kompetensi dan Kebiasaan dalam
kehidupan
e.
Kemandirian
f.
Kemampuan Kehidupan keagamaan
g.
Kemampuan sosial
h.
Kemampuan Belajar
i.
Wawasan dan Perencanaan Karir
j.
Kemampuan Pemecahan Masalah
RUANG LINGKUP
Pengembangan diri
meliputi dua komponen :
1.
Pelayanan Konseling, meliputi
pengembangan :
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan Sosial
c.
Kemampuan Belajar
d.
Wawasan dan perencanaan karir
2.
Ekstrakurikuler, meliputi
kegiatan
a. Kepramukaan
b.
Latihan kepemimpinan, ilmiah
remaja, palang merah remaja
c.
Seni, olah raga, drama
d.
Keagamaan
BENTUK KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai
berikut :
1. Rutin : yaitu kegiatan yang dilakukan
terjadwal, seperti upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama,
pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri
2. Spontan : adalah
kegiatan tidak terjadwal dalam kegiatan khusus seperti, pembentukan prilaku,
memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat
( bertengkar )
3. Keteladanan :
adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti berpakaian rapi,
berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang
lain, datang tepat waktu
4. terprogram : adalah kegiatan yang dirancang
secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik
secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan
kegiatan pendukung konseling, serta kegiatan- kegiatan yang ada di dalam
ekstrakurikuler
5. Pengkondisisan : adalah pengedaan sarana
yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji
Pengembangan diri melalui kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilaksanakan secara :
1. Individual
2. Kelompok
3.
Klasikal ( dalam satu kelas )
4.
Lapangan ( kegiatan ekstra yang
dilakukan di luar kelas atau kegiatan lapangan )
JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER :
a. Krida : meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar
Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR) Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (PASKIBRAKA)
b. Karya Ilmiah : meliputi kegiatan Ilmiah
Remaja (KIR), kegiatan penguasaan ilmu dan kamampuan akademik, penelitian.
c. Latihan / lomba keberbakatan / prestasi :
meliputi pengembangan bakat, olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan
d. Seminar, lokakarya dan pameran dengan
substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM,
keagamaan, seni budaya
e. Kegiatan lapangan meliputi kegiatan yang
dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu
Kegiatan Pengembangan diri melalui
Pelayanan Konseling Penilaiannya sebagai berikut :
1. Penilaian segera (LAISEG) yaitu penilaian
pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk
mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani
2. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN) yaitu
penilaian dalam waktu tertentu. ( satu minggu sampai dengan satu bulan setelah
satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk
mengetahui dampak layanan terhadap peserta didik
3. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG) yaitu
penilaian dalam jangka waktu tertentu (satu
bulan
sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan
pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan
dan atau kegiatan pendukung konmseling
Kegiatan Pengembangan diri melalui
Ekstrakurikuler penilaian kegiatan sebagai berikut :
Hasil
dari proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan
kepada pemimpin sekolah oleh pelaksana kegiatan.
Comments
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Anda