Layanan BK diperluas : Narapidana
NARAPIDANA
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Layanan
BK di Preluas
Dosen
Pengampu : Sigit Sanyata
Disusun
Oleh :
YEYE NURYANAH (07001026)
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2009
KATA PENGANTAR
Alhamdullilah, puji syukur senantiasa penyusun
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, maka penyusun
dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “Narapidana” dengan lancar. Shalawat dan salam marilah kita sampaikan kepada
Baginda Rasullulah SAW, pelopor dan penerang zaman, yang atas perjuangan
beliau, nikmat iman dan islam dapat kita rasakan sampai sekarang.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata
kuliah Layanan BK di
Perluas, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta. Penyusun sampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah ikut membantu terselesainya makalah ini, terutama Dosen
Pengampu Mata Kuliah yang terkait.
Penyusun berharap, semoga makalah yang sangat singkat
ini dapat membuka pintu pengetahuan kita dan tentunya bermanfaat bagi kita
semua. Tidak ada cipta sedikitpun yang sempurna, maka kritik dan saran sangat
penyusun harapkan.
Yogyakarta, 03 November
2009
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Adanya model
pembinaan bagi narapidana di dalam rehabilitasi sosial tidak terlepas
dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal
bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa rehabilitasi social. Salah satunya adalah dalam mengikuti rehabilitasi
bagi seorang narapidana yang terjerumus pada penyalahgunaan napza. Penyalahgunaan nafza di
Indonesia smakin hari semakin memprihatinkan. Dari
data-data yang diperoleh dari Kepolisian menunjukkan peningkatan baik kualitas dan
kuantitasnya yang cukup signifikan tiap tahunnya. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) angka resmi
penyalahguna Napza adalah 3,2 juta orang dari 220 juta penduduk Indonesia.
Menghadapi fenomena ini pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai
tindakan pencegahan agar dapat menyelamatkan generasi bangsa dari cengkeraman napza yang telah menimbulkan
banyak korban, terutama kalangan muda yang termasuk usia produktif.
Masalah ini bukan hanya
berdampak negatif terhadap diri
pengguna, tetapi lebih luas lagi berdampak negatif terhadap kehidupan keluarga
dan masyarakat, bahkan mengancam dan membahayakan keamanan, ketertiban. Besarnya masalah akibat
penyalahgunaan napza ini, tentu saja perlu mendapat penanganan yang serius dari semua pihak. Masalah
pemulihan penyalahgunaan
napza bukanlah hal yang mudah, melainkan merupakan suatu proses perjuangan panjang
yang memerlukan strategi dan pelaksanaan secara tepat dan terarah. Oleh karena itu, berbagai program rehabilitasi napza menjadi salah satu
langkah yang serius dalam penanganan
penyalahgunaan napza.
B. Rumusan masalah
1.
Mengapa diperlukannya pusat
kesehatan mental?
2.
Apa stategi layanan yang diberikan
bagi narapidana yang mengikuti rehabilitasi?
3.
Apa
program yang diterapkan pada lembaga rehabilitasi social?
C. Tujuan
Penyusunan makalah
ini yang membahas tentang narapidana
bertujuan untuk mengetahui
mulai dari strategi layananan yang diberikan bagi
narapidana yang mengikuti rehabilitasi sampai pada program yang diterapkan pada lembaga
rehabilitasi social
D. Manfaat
Manfaat yang dapat Saya petik dari penmbatan
makalah tentang narapidana
adalah:
·
Saya
mengetahui dari apa yang menjadi tujuan pembuatan makalah ini seperti:
mengapa diperlukannya pusat keehatan mental, strategi layanan yang diberikan dan program yang diterapakan pada
lembaga rehabilitasi social.
·
Saya
mengetahui selain diperlukannya lembaga
rehabilitasi bagi para mantan narapidana, tetapi juga betapa pentingya dukungan
masyarakat untuk membantu dalam mengembalikan percaya diri bagi mantan
narapidana untuk menjalani kehidupannya. Karena masih kuatnya selaki anggapan masyarakat bahwa mantan narapidana
adalah orang-orang
yang jahat
yang membuat keonaran
di lingkungan
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERLUNYA PUSAT KESEHATAN MENTAL
“Rehabilitasi Sosial adalah segala upaya yang dimaksudkan
untuk memulihkan kembali kepercayaan diri
dan harga diri, kesadaran dan tanggung
jawab sosial terhadap masa depan diri, keluarga menghindari diri dari perbuatan yang melanggar hukum, agama dan sosial budaya, serta
memulihkan kemauan untuk melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar”. Sedang
yang dimaksud : “Resosialisasi adalah segala upaya yang bertujuan untuk membaurka kembali (Resosialisasi) dalam lingkungan sosialnya baik
pribadi, anggota keluarga
maupun anggota masyarakat.” Karena
Rehabilitasi Sosial dan Resosialisasi ini merupakan bentuk palayanan social yang diberikan kepadaseorang narapidana,
maka pelaksanaanya
melalui sistem
pembinaan diluar
panti yang disebut Loka Bina Karya (LBK). Sehingga bagi narapidana yang telah
mengikuti rehabilitasi maka diharapkan:
·
Siap terjun kembali ke masyarakatnya
·
Mampu menciptakan perilaku dan karakter seperti yang diharapkan
yaitu menjadi manusia yang telah menjalani rehabilitasi sehingga berperilaku baik, karena institusi ini
memang ditujukan untuk membangun karakter kearah yang positif, sekaligus
membangun citra dalam masyarakat agar tidak lagi dicap sebagai sampah.
Untuk mereka yang telah divonis hakim dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang kemudian disebut narapidana, penempatannya di
lembaga pemasyarakatan (lapas). Terhadap narapidana, diberikan pembinaan, yaitu
kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
intelektual, sikap dan perilaku profesional, kesehatan jasmani dan rohani.
Kegiatan berupa perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya masa pidana dari napi
yang bersangkutan. Menyadari bahwa pembinaan berdasarkan
sistem pemasyarakatan merupakan kegiatan interaktif antara komponen narapidana,
petugas dan masyarakat, maka peran serta masyarakat merupakan salah satu hal
yang mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat dalam pembinaan, tujuan
sistem pemasyarakatan melalui upaya reintegrasi tidak akan tercapai
bagaimanapun baiknya kualitas program-program pembinaan yang diterapkan.
Bentuk-bentuk kemitraan yang dilakukan sebagai sarana
kegiatan pembinaan, antara lain:
· peran serta
masyarakat harus dipandang sebagai aspek integral dari upaya pembinaan,
sehingga dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam mencapai tujuan yang
diinginkan dalam pembinaan.
· Salah satu bentuk
peran serta masyarakat ini diwujudkan melalui program kemitraan dalam bentuk
berbagai kerjasama antara lapas/bapas dengan masyarakat, baik perorangan maupun
kelompok.
B.
STRATEGI LAYANAN
1. BIMBINGAN
REHABILITASI SOSIAL DAN KETERAMPILAN BEKAS NARAPIDANA
|
1. Bekas
narapidana yang telah selesai menjalani narapidana.
|
|
2.
Narapidana lepas bersyarat atau cuti menjelang bebas.
|
a.
Persyaratan
|
3. Melalui bekas nara pidana harus mempunyai kemampuan
untuuuk mengembangkan keterampilan kerja produktif
|
|
4. Memilih sikap dan mental yang keras sehingga tidak tergoda
untuk melakukan lagi tindak kejahatan.
|
|
1. Pendekatan
awal
|
|
2. Penerimaan
klien
|
b. produktif
|
3. Mengikuti
bimbingan mental sosial dan keterampilan
|
|
4. Resosialisasi.
|
|
5. Bimbingan
lanjut.
|
c. Waktu
penyelenggaraan
|
4 (empat) Bulan
|
|
1.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 07 / HUK / KEP / II / 1984
tanggal 3 Pebruari 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Bidang Kesejahteraan
Sosial ( Poldas ).
|
d. Catatan
|
2.
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Masalah Sosial Bekas Narapidana,
Tahun 1985.
|
|
63/HUK/X/1984 Tentang Kerjasama Dalam Penyelegaraan Program Latihan Kerja Bagi
Narapidana dan Anak Negara.
|
2.
TAHAPAN-TAHAPAN PEMBINAAN
I. Melalui :
a.
Tahap
pendekatan
awal dilaksanakan sewaktu
narapidana menjelang lepas (bebas)
dari Lembaga Pemasyarakatan. Dalam
tahapan ini pihak Departemen Sosial
mengadakan interview khusus dengan
pihak narapidana tentang harapan-harapan
yang menjadi potensi dari contoh narapidana yang dapat dikembangkan dalam
pembinaanya.
b.
Tahap seleksi dilaksanakan agar diketahui bahwa pemilihan
peserta calon
binaan (klien) secara prosedur diawali
dengan pemberian tentang tujua kegiatan pengelompokkan masalah, serta bakat klien
sehingga dalam
pembinaan selanjutnya
tidak mengalami
variasi kegiatan yang terlalu besar.
c.
Tahap rehabilitasi sosial, dilakukan melalui sistem pelayanan
diluar panti dengan
menggunakan perangkat/
wadah yang
dikenal dengan nama Loka Bina karya (LBK) serta sistem pelayanan lingkungan
pondok sosial (Liposos) dengan tahapan pelayanan yang meliputi
:
v Orientasi dan Konsultasi dalam rangka untuk memudahkan pelaksanaan program pembinaan.
v Identifikasi dalam rangka
memudahkan penempatan
calon penerima pelayanan kesejahteraan
sosial.
v
Motivasi
untuk menumbuhkan
kemauan pada narapidana untuk mengikuti program
pelayanan pembinaan
yang mendapat orientasi program penelahan dan pengungkapan agar lebih dipahami.
d.
Tahapan
bimbingan sosial dan keterampilan
yang meliputi :
v
Bimbingan
fisik dan mental yang bertujuan
untuk memberikan kemampuan dan
pemeliharaan kondisi
sehat, percaya diri dan disiplin.
v
Bimbingan
sosial bertujuan meningkatkan
kesadaran dan tanggung
jawab sosial dalam masyarakat secara normatif.
e.
Tahapan
Resosialisasi, dilaksanakan melalui
serangkaian kegiatan antara lain,
bimbingan kesiapan dan peran serta
dalam masyarakat, bimbingan sosial
tentang penyesuaian diri dalam masyarakat,
bimbingan bantuan usah produktif
agar dapat bekerja/ berusaha dalam upaya memenuhi kebutuhannya
sehari-hari.
II. Tahapan pembinaan bersifat umum meliputi:
a.
Bidang
Keagamaan
b.
Bimbingan kesehatan mental bimbingan kedisplinan
c.
Bimbingan kepemimpinan
d.
Bimbingan kesadaran hukum
e.
Bimbingan kependudukan dan lingkungan hidup
f.
Bimbingan olah raga
Dari
tahap pembinaan diatas bertujuan untuk menseleraskan dan meluruskan proses penyesuaian diri bagi
narapidana dalam pergulan dalam masyarakat. Menurut Carolina Nitmihardjo,tentang
faktor-faktor penunjang terjadinya interaksi sosial adalah: “agar tercipta suatu sitauasi
interaksi soial maka
setiap individu harus mempunyai kemampuan untuk : menerima rangsang yang datang pada dirinya,
baik berupa suara,
cahaya, getaran dan lain-lain untuk
memberikan respons dan dapat berpartisipasi
di dala interaksi
sosial.
Dari pendapat di atas dapat Dikesimpulan bahwa : proses interaksi sosial para narapidana dapat tercapai dengan baik, bila ada kesungguhan yang terjalin
dengan baik antara pemerintah,
msyarakat dan lebih-lebih kepada para narpidana bersungguh-sungguh dalam hati untuk mematuhi semua apa yang
telah diberikan
oleh instansi terkait sebaik modal utama dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat sehingga
masyarakat pun sungguh-sungguh
menerima mereka dengan apa adanya.
Berikut ini
adalah salah satu contoh program yang dapat diikuti oleh
seorang pecandu narkoba selama menjalani program pemulihan yaitu :
1. Rehabilitasi Medis
Dalam prorgram ini warga
binaan mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara menyeluruh oleh tenaga
dokter dan perawat. Pada proses ini dapat
diketahui sejauh mana
pengaruh zat-zat napza memberikan dampak negatif
bagi kesehatan dan mental warga
binaan. Hal ini membantu dalam memberikan
penanganan dini bagi pecandu yang memiliki penyakit menular, seperti HIV, Hepatitis dan lainnya. Dalam
tahap ini ada beberapa program yang dilaksanakan
yaitu :
a. Program Terapi Rumatan Metadone (PTRM). Dilakukan setiap hari pada jam 09.00-12.00 WIB.
Program Metadone ini merupakan salah satu
bentuk partisipasi LapasNarkotika dalam menjalankan kebijakan
pemerintah untuk Harm Reduction di Lapas.
Program metadone adalah
suatu terapi membantu para pemakai berat
napza jenis heroin, melakukan pola kebiasaan baru, memperbaiki kualitas
hidup bagi penggunanya tanpa kekuatiran terjadinya gejala putus obat. Manfaat Program Metadone :
1. Dengan dosis yang tepat akan membuat adiksi berhenti
menggunakan heroin
2.
Membuat stabil mental emosional sehingga dapat menjalani
hidup normal.
3.
Mendorong adiksi hidup lebih sehat.
4. Menurunkan
resiko penularan HIV/AIDS,Hepatitis B dan C karena penggunaan jarum suntik yang tidak steril.
5.
Menurunkan tindak kriminal
6.
Membuat hubungan dengan keluarga dan social jauh lebih baik.
Program
Metadone Lapas Narkotika telah berjalan sejak tanggal 1 Desember 2006, bekerja sama dengan RSKO
Cibubur. Total keseluruhan jumlah warga binaan yang pernah mengikuti PTRM sebanyak 150 orang. Dari jumlah tersebut diperoleh data
sebagai berikut:
·
Masih Aktif = 41 orang
·
Bebas = 64 orang
·
Drop out = 42 orang
·
Meninggal = 3 orang
b. Terapi Complementer.
Kegiatan
terapi komplenter adalah seminggu dua kali setiap hari Senin
dan Kamis pada pukul
10.00 – 12.00 WIB. Terapi Complementer
adalah suatu terapi tambahan, pelengkap atau penunjang yang bertumpu pada potensi diri seseorang dan
alam. Dalam terapi ini sectoring diajarkan
beberapa ilmu pengobatan yang berasal dari ilmu kedokteran maupun ilmu tradisional. Terapi Komplementer
mulai dilaksanakan
di Lapas Narkotika sejak tanggal 8 November 2007 dengan bekerja sama dengan Yayasan
Taman Sringanis Jakarta. Pada
awalnya terapi ini di peruntukan
untuk membantu warga binaan yang sudah terinfeksi HIV/AIDS (ODHA) agar kesehatan mereka bisa
terjaga dengan
baik. Namun saat ini terpai komplementer dapat dimanfaatkan oleh warga binaan lain yang memiliki minat pada terapi ini.
Terapi Complementer meliputi
olah nafas, meditasi, akupuntur, prana, serta menjaga kesehatan melalui menu sehat.Manfaat
terapi komplementer adalah :
1. Untuk mencegah
timbulnya penyakit baru
2. Menjaga
stamina dan kekebalan tubuh
3. Mengatasi
keluhan fisik yang ringan
4. Mengurangi dan
menghindari stress
2. Rehabilitasi Non Medis
Pada tahap ini warga binaan
menjalankan salah satu program terapi rehabilitasi yang bertujuan
untuk merubah perilaku adiksi yang tidak sesuai dengan normanorma masyarakat.Melalui terapi dukungan kelompok para pecandu mendapatkan bimbingan dan pembelajaran tentang bagaimana bersikap tegas untuk meninggalkan dan menolak menggunakan napza kembali. Ada beberapa program terapi non medis yang ditawarkan yaitu :
a. Therapeutic Community (TC)
TC adalah suatu program
pemullihan yang membantu merubah perilaku adiksi
seorang penyalah
guna Napza menuju “Healthy Life Style”(Gaya hidup
yang sehat tanpa Napza). Bentuk kegiatannya berupa terapi kelompok
yang biasa disebut sebagai ‘family’. Adapun jenis kegiatan yang dilakukan sebagai berikut :
·
Morning Meeting
·
Encounter Group
·
Mix Confontation
·
Static Group
·
PAGE Group
·
Seminar
·
Morning Briefing
Pelaksanaan TC di Lapas
Narkotika dimulai pada bulan April 2004. Sampai saat
ini sudah
tercatat sebanyak 315 orang (11 angkatan) yang telah mengikuti program TC. Dan yang masih aktif sampai saat ini
sebanyak 30 orang.
b. Criminon
Criminon diartikan sebagai no crime, artinya terapi ini bertujuan
untuk membentuk seorang narapidana untuk tidak
melakukan kembali kejahatan. Filosofi
dasar dari Criminon menyatakan,
bahwa pada dasarnya sectoring melakukan
kejahatan adalah karena kurangnya rasa percaya diri. Ketiadaan rasa
percaya diri ini mengakibatkan seseorang tidak mampu untuk menghadapi tantangan kehidupan serta tidak mampu
menyesuaikan diri dengan sistem nilai yang
berlaku di masyarakat sehingga yang bersangkutan
melakukan pelanggaran hukum. Tujuan pelatihan criminon adalah
untuk Membantu memperbaiki dan meningkatkan
kemampuan sectoring dalam menghadapi rasa bersalah, rendah
diri, takut, emosi, dan mampu mengendalikan
diri Membantu narapidana
dalam menghadapi hambatan belajar, memberikan pengetahuan untuk
mencapai kebahagiaan lebih baik bagi diri sendiri maupun orang lain, memberikan dasar-dasar pengetahuan untuk mencapai kestabilan
dan kebahagiaan dalam hidup.
3. Tahapan Rehabilitasi After Care
Pada tahap ini warga binaan
diberi kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya untuk
mengisi kegiatan sehari-hari. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk membekali para pecandu dengan pengetahuan
dan ketrampilan yang bermanfaat
dan bisa diaplikasikan di kehidupannya
setelah kembali ke masyarakat.
Dengan demikian pecandu bisa mengaktualisasikan
diri di tengah masyarakat
sebagai manusia yang produktif dan tidak lagi bergantung pada Napza. Ada beberapa program yang disediakan di Lapas Narkotika
yaitu :
a. Pesantren Terpadu
Program pesantren terpadu
merupakan program pembinaan mental untuk warga
binaan guna mengembalikan
nilai-nilai moral agama yang telah hilang.
Ini berkaitan dengan perilaku mereka selama menjadi pecandu sangat
jauh dari nilai-nilai spiritual. Melalui pendekatan agama diharapkan pecandu semakin memiliki dasar yang kuat untuk menata ulang
kehidupan mereka ke arah yang lebih baik. Program
ini baru di dilaksanakan sejak Maret
2008 dan diikuti 50 peserta.
b. Kursus Bahasa Inggris dan Komputer
Memberikan bekal
ketrampilan yang berguna merupakan bagian penting dari program pembinaan di Lapas. Penyelenggaraan kursus
Bahasa Inggris dan Komputer memberikan
kesempatan bagi warga binaan untuk mengasah
kemampuan mereka di bidang Komputer dan Bahasa Inggris. Hal ini diharapkan mempermudah warga binaan saat mencari
pekerjaan.
c. Kegiatan Kerja
Untuk memberdayakan potensi
dan menyalurkan bakat yang dimiliki warga binaan,
Lapas Narkotika
menyediakan beberapa kegiatan kerja yang bisa diikuti
diantaranya: sablon, kaligrafi, perikanan, Kaligrafi, air isi ulang dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya program ini,
pecandu bisa mengisi waktunya dengan
kegiatan yang bermanfaat.
d. Kegiatan olahraga dan kesenian
Bentuk kegiatan ini adalah:
·
Olahraga.
Kegiatan olahraga dilaksanakan setiap hari, pagi dan sore sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain lari pagi, senam pagi massal, sepak bola, bola voli, tenis meja, dan
catur.
·
Kesenian.
Kegiatan kesenian dimaksudkan untuk membina dan mengasah bakat-bakat seni narapidana, sehingga mereka dapat menyalurkan bakat seni yang
mereka miliki. Kegiatan kesenian yang dilaksanakan antara lain vokal group, group band, serta
group rebana.
C.
HASIL PENELITIAN
Penelitian ini berfokus pada
apakah pelaksanaan kebijakan kegiatan rehabilitasi terpadu bagi narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta berjalan efektif bagi narapidana yang
mengikutinya. Penelitian ini termasuk pada penelitian
kuantitatif deskriptif
analistis dan
dilakukan pada tahun 2007, Model operasionalisasi penelitian ini menggunakan
dengan 4(empat) alat ukur yakni variabel komunikasi, variabel sumber daya,
variabel kecenderungan
(sikap), dan variabel birokrasi. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuisioner kepada
70 narapidana yang mengikuti kegiatan dan 40 petugas pelaksana, dan wawancara
mendalam kepada pimpinan,
narapidana dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta. Dari hasil pendapat responden disimpulkan bahwa:
1)
Dilihat dari variabel komunikasi, narapidana yang mengikuti program mendapatkan infontasi yang
positif tentang kegiatan rehabilitasiterpadu, begitupula halnya denga petugas
pelaksana sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik.
2)
Dilihat dari variabel
sumber daya baik pelaksanaan kegiatan didukung dengan sarana dan prasarana yang
mencukupi walaupun
perlu untuk ditingkatkan agar peserta kegiatan rehabilitasi terpadu dapat di
rekrut lebih banyak lagi.
3)
Dilihat dari variabel kecenderungan (sikap) secara
umum bagi narapidana yang mengikuti dan yang sudah
merasakan manfaat, sangat antusias.
Bagi petugas Lapas Narkotika secara umum kegiatan rehabilitasi ini perlu disosialisasikan sehingga petugas di
bidang lain pun mengerti dan memahaminya.
4) Dilihat
dari variabel birokrasi bagi
narapidana sangat baik karena dengan dilibatkannya mereka dalamkegiatan ini, segala urusan adminitrasi yang diperlukan tidak
dipersulit. Bagi petugas masih ada anggapan bahwa kegiatan
rehabilitasi terpadu in adalah
kegiatan dari seksi pembinaan dan bukan kegiatan dari seksi lain. Sehingga memang perlu diberikan pemahaman yang
lebih mendalarn sehingga kegiatan ini merupakan produk
andalan dari Lapas Narkotika Jakarta.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai
salah satu upaya penanganan masalah sosial bagi para narapidana
adalah dengan adanya rehabilitas social yang berfungsi sebagi salah satu wadah sosial untuk tempat pemberian pelatihan dan bimbingan bagi
para narapidana.
Dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada di Departemen Sosial dan Departemen yang terkait.Adapun tahap-tahap pembinaan yang meliputi : Pendekatan awal,
Penerimaan klien, mengikuti bimbingan mental sosial dan
keterampilan, resosialisasi, bimbingan lanjut. Dan Tahapan pembinaan bersifat
umum meliputi:
Bidang Keagamaan, Bimbingan
kesehatan mental bimbingan kedisplinan, Bimbingan
kepemimpinan, Bimbingan
kesadaran hukum, Bimbingan
kependudukan dan lingkungan
hidup,dan Bimbingan olah raga.
Yang semuanya bertujuan untuk menseleraskan dan meluruskan proses penyesuaian diri bagi
narapidana dalam
pergulan dalam masyarakat.
Salah satu contoh program yang dapat diikuti oleh
seorang pecandu narkoba selama menjalani program pemulihan yaitu : 1. Rehabilitasi Medis yang meliputi, Program
Terapi Rumatan Metadone, Terapi Complementer, 2.
Rehabilitasi Non Medis yang meliputi, Therapeutic Community (TC), Criminon, 3. Tahapan
Rehabilitasi After Care yang meliputi, Pesantren Terpadu, Kursus Bahasa Inggris dan Komputer, Kegiatan Kerja, Kegiatan olahraga dan kesenian.
B. Saran
1.
Agar penganan masalah berkaitan dengan masalah narapidana untuk mendapatkan hasil yang
maksimal perlu
pemerintah sungguh-sungguh dan
kerja keras dalam menangani narapidana.
2.
Perlu
ada ketegasan dari petugas-petugas,baik petugas penyidik maupun petugas di lembaga pemasyarakatan agar mencitakan suasana yang proaktif dan disiplin sehingga dapat membuat
jerah para narapida untuk tidak melanggar hukum lagi.
3.
Karena
menyangkut kebaikan maka seharusnya
bagi para narapidana mengambil pelajaran yang berharga di dalam menjalani hukuman yang telah
difoniskan padanya.
4.
Penerapan metode Therapeutic Community terhadap narapidana
pemakai narkoba, maka perlu peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya
manusia, perlu juga ditunjang tenaga ahli dari disiplin ilmu lain yang terkait
antara lain psikiater dan psikolog.
5.
Menjalin kerjasama dengan instansi terkait, pemenuhan sarana
dan prasarana, peran serta masyarakat dan pemulihan keparcayaan masyarakat
terhadap narapidana yang telah habis masa pidananya pada saat kembali ke
masyarakat sehingga rehabilitasi dalam bentuk Therapeutic Community yang
diberikan bermanfaat bagi kehidupan narapidana dimasa depan.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
E. Latar belakang
Adanya model pembinaan
bagi narapidana di dalam rehabilitasi
sosial tidak terlepas dari
sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal
bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa rehabilitasi social. Salah satunya adalah dalam mengikuti rehabilitasi
bagi seorang narapidana yang terjerumus pada penyalahgunaan napza. Penyalahgunaan nafza di
Indonesia smakin hari semakin memprihatinkan. Dari
data-data yang diperoleh dari Kepolisian menunjukkan peningkatan baik kualitas dan
kuantitasnya yang cukup signifikan tiap tahunnya. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) angka resmi
penyalahguna Napza adalah 3,2 juta orang dari 220 juta penduduk Indonesia.
Menghadapi fenomena ini pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai
tindakan pencegahan agar dapat menyelamatkan generasi bangsa dari cengkeraman napza yang telah menimbulkan
banyak korban, terutama kalangan muda yang termasuk usia produktif.
Masalah ini bukan hanya berdampak negatif terhadap diri pengguna, tetapi lebih
luas lagi berdampak negatif terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat,
bahkan mengancam dan membahayakan keamanan, ketertiban. Besarnya
masalah akibat penyalahgunaan napza ini, tentu saja perlu mendapat penanganan yang
serius dari semua pihak. Masalah pemulihan penyalahgunaan napza bukanlah hal yang mudah, melainkan
merupakan suatu proses
perjuangan panjang yang memerlukan strategi dan pelaksanaan secara tepat dan terarah. Oleh karena itu, berbagai program
rehabilitasi napza menjadi salah satu langkah yang serius dalam penanganan penyalahgunaan napza.
F.
Rumusan masalah
4.
Mengapa diperlukannya pusat
kesehatan mental?
5.
Apa stategi layanan yang diberikan
bagi narapidana yang mengikuti rehabilitasi?
6.
Apa
program yang diterapkan pada lembaga rehabilitasi social?
G.
Tujuan
Penyusunan makalah ini yang membahas
tentang narapidana
bertujuan untuk mengetahui
mulai dari strategi layananan yang diberikan bagi
narapidana yang mengikuti rehabilitasi sampai pada program yang diterapkan pada lembaga
rehabilitasi social
H.
Manfaat
Manfaat
yang dapat Saya petik
dari penyusunan makalah
tentang narapidana
adalah:
·
Saya
mengetahui dari apa yang menjadi tujuan pembuatan makalah ini seperti:
mengapa diperlukannya pusat keehatan mental, strategi layanan yang diberikan dan program yang diterapakan pada
lembaga rehabilitasi social.
·
|
|
|
|
|
Comments
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Anda