Layanan BK diperluas : Narapidana

NARAPIDANA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Layanan BK di Preluas
Dosen Pengampu : Sigit Sanyata















Disusun Oleh :
YEYE NURYANAH (07001026)



PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2009
KATA PENGANTAR

Alhamdullilah, puji syukur senantiasa penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, maka penyusun dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “Narapidana dengan lancar. Shalawat dan salam marilah kita sampaikan kepada Baginda Rasullulah SAW, pelopor dan penerang zaman, yang atas perjuangan beliau, nikmat iman dan islam dapat kita rasakan sampai sekarang.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Layanan BK di Perluas, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Penyusun sampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah ikut membantu terselesainya makalah ini, terutama Dosen Pengampu Mata Kuliah yang terkait.
Penyusun berharap, semoga makalah yang sangat singkat ini dapat membuka pintu pengetahuan kita dan tentunya bermanfaat bagi kita semua. Tidak ada cipta sedikitpun yang sempurna, maka kritik dan saran sangat penyusun harapkan.   



                                                                                    Yogyakarta, 03 November 2009
                                                                                               
                                                                                                Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar belakang
Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam rehabilitasi sosial tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa rehabilitasi social. Salah satunya adalah dalam mengikuti rehabilitasi bagi seorang narapidana yang terjerumus pada penyalahgunaan napza. Penyalahgunaan nafza di Indonesia smakin hari semakin memprihatinkan. Dari data-data yang diperoleh dari Kepolisian menunjukkan peningkatan baik kualitas dan kuantitasnya yang cukup signifikan tiap tahunnya. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) angka resmi penyalahguna Napza adalah 3,2 juta orang dari 220 juta penduduk Indonesia. Menghadapi fenomena ini pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai tindakan pencegahan agar dapat menyelamatkan generasi bangsa dari cengkeraman napza yang telah menimbulkan banyak korban, terutama kalangan muda yang termasuk usia produktif.
Masalah ini bukan hanya berdampak negatif terhadap diri pengguna, tetapi lebih luas lagi berdampak negatif terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat, bahkan mengancam dan membahayakan keamanan, ketertiban. Besarnya masalah akibat penyalahgunaan napza ini, tentu saja perlu mendapat penanganan yang serius dari semua pihak. Masalah pemulihan penyalahgunaan napza bukanlah hal yang mudah, melainkan merupakan suatu proses perjuangan panjang yang memerlukan strategi dan pelaksanaan secara tepat dan terarah. Oleh karena itu, berbagai program rehabilitasi napza menjadi salah satu langkah yang serius dalam penanganan penyalahgunaan napza.

B.     Rumusan masalah
1.      Mengapa diperlukannya pusat kesehatan mental?
2.      Apa stategi layanan yang diberikan bagi narapidana yang mengikuti rehabilitasi?
3.      Apa program yang diterapkan pada lembaga rehabilitasi social?

C.    Tujuan
Penyusunan makalah ini yang membahas tentang narapidana bertujuan untuk mengetahui mulai dari strategi layananan yang diberikan bagi narapidana yang mengikuti rehabilitasi sampai pada program yang diterapkan pada lembaga rehabilitasi social

D.    Manfaat
Manfaat yang dapat Saya petik dari penmbatan makalah tentang narapidana adalah:
·           Saya mengetahui dari apa yang menjadi tujuan pembuatan makalah ini seperti: mengapa diperlukannya pusat keehatan mental, strategi layanan yang diberikan dan program yang diterapakan pada lembaga rehabilitasi social.
·           Saya mengetahui selain diperlukannya  lembaga rehabilitasi bagi para mantan narapidana, tetapi juga betapa pentingya dukungan masyarakat untuk membantu dalam mengembalikan percaya diri bagi mantan narapidana untuk menjalani kehidupannya. Karena masih kuatnya selaki anggapan masyarakat bahwa mantan narapidana adalah orang-orang yang jahat yang membuat keonaran di lingkungan masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERLUNYA PUSAT KESEHATAN MENTAL
“Rehabilitasi Sosial adalah segala upaya yang dimaksudkan untuk memulihkan kembali kepercayaan diri dan harga diri, kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masa depan diri, keluarga menghindari diri dari perbuatan yang melanggar hukum, agama dan sosial budaya, serta memulihkan kemauan untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar”. Sedang yang dimaksud : “Resosialisasi adalah segala upaya yang bertujuan untuk membaurka kembali (Resosialisasi) dalam lingkungan sosialnya baik pribadi, anggota keluarga maupun anggota masyarakat.” Karena Rehabilitasi Sosial dan Resosialisasi ini merupakan bentuk palayanan social yang diberikan kepadaseorang narapidana, maka pelaksanaanya melalui sistem pembinaan diluar panti yang disebut Loka Bina Karya (LBK). Sehingga bagi narapidana yang telah mengikuti rehabilitasi maka diharapkan:
·       Siap terjun kembali ke masyarakatnya
·      Mampu menciptakan perilaku dan karakter seperti yang diharapkan yaitu menjadi manusia yang telah menjalani rehabilitasi sehingga berperilaku baik, karena institusi ini memang ditujukan untuk membangun karakter kearah yang positif, sekaligus membangun citra dalam masyarakat agar tidak lagi dicap sebagai sampah.
Untuk mereka yang telah divonis hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang kemudian disebut narapidana, penempatannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). Terhadap narapidana, diberikan pembinaan, yaitu kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku profesional, kesehatan jasmani dan rohani. Kegiatan berupa perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya masa pidana dari napi yang bersangkutan. Menyadari bahwa pembinaan berdasarkan sistem pemasyarakatan merupakan kegiatan interaktif antara komponen narapidana, petugas dan masyarakat, maka peran serta masyarakat merupakan salah satu hal yang mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat dalam pembinaan, tujuan sistem pemasyarakatan melalui upaya reintegrasi tidak akan tercapai bagaimanapun baiknya kualitas program-program pembinaan yang diterapkan.
Bentuk-bentuk kemitraan yang dilakukan sebagai sarana kegiatan pembinaan, antara lain:
·      peran serta masyarakat harus dipandang sebagai aspek integral dari upaya pembinaan, sehingga dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan dalam pembinaan.
·      Salah satu bentuk peran serta masyarakat ini diwujudkan melalui program kemitraan dalam bentuk berbagai kerjasama antara lapas/bapas dengan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok.

B.     STRATEGI  LAYANAN
1. BIMBINGAN REHABILITASI SOSIAL DAN KETERAMPILAN BEKAS NARAPIDANA

1.    Bekas narapidana yang telah selesai menjalani narapidana.

2.    Narapidana lepas bersyarat atau cuti menjelang bebas.
a.          Persyaratan
3.    Melalui bekas nara pidana harus mempunyai kemampuan untuuuk mengembangkan keterampilan kerja produktif

4.    Memilih sikap dan mental yang keras sehingga tidak tergoda untuk melakukan lagi tindak kejahatan.

1.    Pendekatan awal

2.    Penerimaan klien
b.      produktif
3.    Mengikuti bimbingan mental sosial dan keterampilan

4.    Resosialisasi.

5.    Bimbingan lanjut.
c.       Waktu penyelenggaraan
4 (empat) Bulan

1.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 07 / HUK / KEP / II / 1984 tanggal 3 Pebruari 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial ( Poldas ).
d.      Catatan
2.    Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Masalah Sosial Bekas Narapidana, Tahun 1985.

63/HUK/X/1984 Tentang Kerjasama Dalam Penyelegaraan Program Latihan Kerja Bagi Narapidana dan Anak Negara.

2.      TAHAPAN-TAHAPAN PEMBINAAN
I. Melalui :
a.         Tahap pendekatan awal dilaksanakan sewaktu narapidana menjelang lepas (bebas) dari Lembaga Pemasyarakatan. Dalam tahapan ini pihak Departemen Sosial mengadakan interview khusus dengan pihak narapidana tentang harapan-harapan yang menjadi potensi dari contoh  narapidana yang dapat dikembangkan dalam pembinaanya.
b.        Tahap seleksi dilaksanakan agar diketahui bahwa pemilihan peserta calon binaan (klien) secara prosedur diawali dengan pemberian tentang tujua kegiatan pengelompokkan masalah, serta bakat klien sehingga dalam pembinaan selanjutnya tidak mengalami variasi kegiatan yang terlalu besar.
c.         Tahap rehabilitasi sosial, dilakukan melalui sistem pelayanan diluar panti dengan menggunakan perangkat/ wadah yang dikenal dengan nama Loka Bina karya (LBK) serta sistem pelayanan lingkungan pondok sosial (Liposos) dengan tahapan pelayanan yang meliputi :
v  Orientasi dan Konsultasi dalam rangka untuk memudahkan pelaksanaan program pembinaan.
v  Identifikasi dalam rangka memudahkan penempatan calon penerima pelayanan kesejahteraan sosial.
v  Motivasi untuk menumbuhkan kemauan pada narapidana untuk mengikuti program pelayanan pembinaan yang mendapat orientasi program penelahan dan pengungkapan agar lebih dipahami.
d.        Tahapan bimbingan sosial dan keterampilan yang meliputi :
v  Bimbingan fisik dan mental yang bertujuan untuk memberikan kemampuan dan pemeliharaan kondisi sehat, percaya diri dan disiplin.
v  Bimbingan sosial bertujuan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat secara normatif.
e.         Tahapan Resosialisasi, dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan antara lain, bimbingan kesiapan dan peran serta dalam masyarakat, bimbingan sosial tentang penyesuaian diri dalam masyarakat, bimbingan bantuan usah produktif agar dapat bekerja/ berusaha dalam upaya memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
II. Tahapan pembinaan bersifat umum meliputi:
a.         Bidang Keagamaan
b.        Bimbingan kesehatan mental bimbingan kedisplinan
c.         Bimbingan kepemimpinan
d.        Bimbingan kesadaran hukum
e.         Bimbingan kependudukan dan lingkungan hidup
f.         Bimbingan olah raga 
Dari tahap pembinaan diatas bertujuan untuk menseleraskan dan meluruskan proses penyesuaian diri bagi narapidana dalam pergulan dalam masyarakat. Menurut Carolina Nitmihardjo,tentang faktor-faktor penunjang terjadinya interaksi sosial adalah: “agar tercipta suatu sitauasi interaksi soial maka setiap individu harus mempunyai kemampuan untuk : menerima rangsang yang datang pada dirinya, baik berupa suara, cahaya, getaran dan lain-lain untuk memberikan respons dan dapat berpartisipasi di dala interaksi sosial.
Dari pendapat di atas dapat  Dikesimpulan bahwa : proses interaksi sosial para narapidana dapat tercapai dengan baik, bila ada kesungguhan yang terjalin dengan baik antara pemerintah, msyarakat dan lebih-lebih kepada para narpidana bersungguh-sungguh dalam hati untuk mematuhi semua apa yang telah diberikan oleh instansi terkait sebaik modal utama dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat sehingga masyarakat pun sungguh-sungguh menerima mereka dengan apa adanya.
Berikut ini adalah salah satu contoh program yang dapat diikuti oleh seorang pecandu narkoba selama menjalani program pemulihan yaitu :
1. Rehabilitasi Medis
Dalam prorgram ini warga binaan mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara menyeluruh oleh tenaga dokter dan perawat. Pada proses ini dapat diketahui sejauh mana pengaruh zat-zat napza memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan mental warga binaan. Hal ini membantu dalam memberikan penanganan dini bagi pecandu yang memiliki penyakit menular, seperti HIV, Hepatitis dan lainnya. Dalam tahap ini ada beberapa program yang dilaksanakan yaitu :
a. Program Terapi Rumatan Metadone (PTRM). Dilakukan setiap hari pada jam 09.00-12.00 WIB. Program Metadone ini merupakan salah satu bentuk partisipasi LapasNarkotika dalam menjalankan kebijakan pemerintah untuk Harm Reduction di Lapas. Program metadone adalah suatu terapi membantu para pemakai berat napza jenis heroin, melakukan pola kebiasaan baru, memperbaiki kualitas hidup bagi penggunanya tanpa kekuatiran terjadinya gejala putus obat. Manfaat Program Metadone :
1.  Dengan dosis yang tepat akan membuat adiksi berhenti menggunakan heroin
2.  Membuat stabil mental emosional sehingga dapat menjalani hidup normal.
3.  Mendorong adiksi hidup lebih sehat.
4. Menurunkan resiko penularan HIV/AIDS,Hepatitis B dan C karena    penggunaan jarum suntik yang tidak steril.
5. Menurunkan tindak kriminal
6. Membuat hubungan dengan keluarga dan social jauh lebih baik.
Program Metadone Lapas Narkotika telah berjalan sejak tanggal 1 Desember 2006, bekerja sama dengan RSKO Cibubur. Total keseluruhan jumlah warga binaan yang pernah mengikuti PTRM sebanyak 150 orang. Dari jumlah tersebut diperoleh data sebagai berikut:
·       Masih Aktif = 41 orang
·       Bebas = 64 orang
·       Drop out = 42 orang
·       Meninggal = 3 orang
b. Terapi Complementer.
Kegiatan terapi komplenter adalah seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 – 12.00 WIB. Terapi Complementer adalah suatu terapi tambahan, pelengkap atau penunjang yang bertumpu pada potensi diri seseorang dan alam. Dalam terapi ini sectoring diajarkan beberapa ilmu pengobatan yang berasal dari ilmu kedokteran maupun ilmu tradisional. Terapi Komplementer mulai dilaksanakan di Lapas Narkotika sejak tanggal 8 November 2007 dengan bekerja sama dengan Yayasan Taman Sringanis Jakarta. Pada awalnya terapi ini di peruntukan untuk membantu warga binaan yang sudah terinfeksi HIV/AIDS (ODHA) agar kesehatan mereka bisa terjaga dengan baik. Namun saat ini terpai komplementer dapat dimanfaatkan oleh warga binaan lain yang memiliki minat pada terapi ini. Terapi Complementer meliputi olah nafas, meditasi, akupuntur, prana, serta menjaga kesehatan melalui menu sehat.Manfaat terapi komplementer adalah :
1. Untuk mencegah timbulnya penyakit baru
2. Menjaga stamina dan kekebalan tubuh
3. Mengatasi keluhan fisik yang ringan
4. Mengurangi dan menghindari stress
2. Rehabilitasi Non Medis
Pada tahap ini warga binaan menjalankan salah satu program terapi rehabilitasi yang bertujuan untuk merubah perilaku adiksi yang tidak sesuai dengan normanorma masyarakat.Melalui terapi dukungan kelompok para pecandu mendapatkan bimbingan dan pembelajaran tentang bagaimana bersikap tegas untuk meninggalkan dan menolak menggunakan napza kembali. Ada beberapa program terapi non medis yang ditawarkan yaitu :
a. Therapeutic Community (TC)
TC adalah suatu program pemullihan yang membantu merubah perilaku adiksi seorang penyalah guna Napza menuju “Healthy Life Style”(Gaya hidup yang sehat tanpa Napza). Bentuk kegiatannya berupa terapi kelompok yang biasa disebut sebagai ‘family’. Adapun jenis kegiatan yang dilakukan sebagai berikut :
·      Morning Meeting
·      Encounter Group
·      Mix Confontation
·      Static Group
·      PAGE Group
·      Seminar
·      Morning Briefing
Pelaksanaan TC di Lapas Narkotika dimulai pada bulan April 2004. Sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 315 orang (11 angkatan) yang telah mengikuti program TC. Dan yang masih aktif sampai saat ini sebanyak 30 orang.
b. Criminon
Criminon diartikan sebagai no crime, artinya terapi ini bertujuan untuk membentuk seorang narapidana untuk tidak melakukan kembali kejahatan. Filosofi dasar dari Criminon menyatakan, bahwa pada dasarnya sectoring melakukan kejahatan adalah karena kurangnya rasa percaya diri. Ketiadaan rasa percaya diri ini mengakibatkan seseorang tidak mampu untuk menghadapi tantangan kehidupan serta tidak mampu menyesuaikan diri dengan sistem nilai yang berlaku di masyarakat sehingga yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum. Tujuan pelatihan criminon adalah untuk Membantu memperbaiki dan meningkatkan kemampuan sectoring dalam menghadapi rasa bersalah, rendah diri, takut, emosi, dan mampu mengendalikan diri  Membantu narapidana dalam menghadapi hambatan belajar, memberikan pengetahuan untuk mencapai kebahagiaan lebih baik bagi diri sendiri maupun orang lain, memberikan dasar-dasar pengetahuan untuk mencapai kestabilan dan kebahagiaan dalam hidup.
3. Tahapan Rehabilitasi After Care
Pada tahap ini warga binaan diberi kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk membekali para pecandu dengan pengetahuan dan ketrampilan yang bermanfaat dan bisa diaplikasikan di kehidupannya setelah kembali ke masyarakat. Dengan demikian pecandu bisa mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat sebagai manusia yang produktif dan tidak lagi bergantung pada Napza. Ada beberapa program yang disediakan di Lapas Narkotika yaitu :
a. Pesantren Terpadu
Program pesantren terpadu merupakan program pembinaan mental untuk warga binaan guna mengembalikan nilai-nilai moral agama yang telah hilang. Ini berkaitan dengan perilaku mereka selama menjadi pecandu sangat jauh dari nilai-nilai spiritual. Melalui pendekatan agama diharapkan pecandu semakin memiliki dasar yang kuat untuk menata ulang kehidupan mereka ke arah yang lebih baik. Program ini baru di dilaksanakan sejak Maret 2008 dan diikuti 50 peserta.
b. Kursus Bahasa Inggris dan Komputer
Memberikan bekal ketrampilan yang berguna merupakan bagian penting dari program pembinaan di Lapas. Penyelenggaraan kursus Bahasa Inggris dan Komputer memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mengasah kemampuan mereka di bidang Komputer dan Bahasa Inggris. Hal ini diharapkan mempermudah warga binaan saat mencari pekerjaan.
c. Kegiatan Kerja
Untuk memberdayakan potensi dan menyalurkan bakat yang dimiliki warga binaan, Lapas Narkotika menyediakan beberapa kegiatan kerja yang bisa diikuti diantaranya: sablon, kaligrafi, perikanan, Kaligrafi, air isi ulang dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya program ini, pecandu bisa mengisi waktunya dengan kegiatan yang bermanfaat.
d. Kegiatan olahraga dan kesenian
Bentuk kegiatan ini adalah:
·         Olahraga. Kegiatan olahraga dilaksanakan setiap hari, pagi dan sore sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain lari pagi, senam pagi massal, sepak bola, bola voli, tenis meja, dan catur.
·         Kesenian. Kegiatan kesenian dimaksudkan untuk membina dan mengasah bakat-bakat seni narapidana, sehingga mereka dapat menyalurkan bakat seni yang mereka miliki. Kegiatan kesenian yang dilaksanakan antara lain vokal group, group band, serta group rebana.

C.    HASIL PENELITIAN
Penelitian ini berfokus pada apakah pelaksanaan kebijakan kegiatan rehabilitasi terpadu bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta berjalan efektif bagi narapidana yang mengikutinya. Penelitian ini termasuk pada penelitian kuantitatif deskriptif analistis dan dilakukan pada tahun 2007, Model operasionalisasi penelitian ini menggunakan dengan 4(empat) alat ukur yakni variabel komunikasi, variabel sumber daya, variabel kecenderungan (sikap), dan variabel birokrasi. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuisioner kepada 70 narapidana yang mengikuti kegiatan dan 40 petugas pelaksana, dan wawancara mendalam kepada pimpinan, narapidana dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta. Dari hasil pendapat responden disimpulkan bahwa:
1)      Dilihat dari variabel komunikasi, narapidana yang mengikuti program mendapatkan infontasi yang positif tentang kegiatan rehabilitasiterpadu, begitupula halnya denga petugas pelaksana sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik.
2)   Dilihat dari variabel sumber daya baik pelaksanaan kegiatan didukung dengan sarana dan prasarana yang mencukupi walaupun perlu untuk ditingkatkan agar peserta kegiatan rehabilitasi terpadu dapat di rekrut lebih banyak lagi.
3)   Dilihat dari variabel kecenderungan (sikap) secara umum bagi narapidana yang mengikuti dan yang sudah merasakan manfaat, sangat antusias. Bagi petugas Lapas Narkotika secara umum kegiatan rehabilitasi ini perlu disosialisasikan sehingga petugas di bidang lain pun mengerti dan memahaminya.
4)   Dilihat dari variabel birokrasi bagi narapidana sangat baik karena dengan dilibatkannya mereka dalamkegiatan ini, segala urusan adminitrasi yang diperlukan tidak dipersulit. Bagi petugas masih ada anggapan bahwa kegiatan rehabilitasi terpadu in adalah kegiatan dari seksi pembinaan dan bukan kegiatan dari seksi lain. Sehingga memang perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalarn sehingga kegiatan ini merupakan produk andalan dari Lapas Narkotika Jakarta.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Sebagai salah satu upaya penanganan masalah sosial bagi para narapidana adalah dengan adanya rehabilitas social yang berfungsi sebagi salah satu wadah sosial untuk tempat pemberian pelatihan dan bimbingan bagi para narapidana. Dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada di Departemen Sosial dan Departemen yang terkait.Adapun tahap-tahap pembinaan yang meliputi : Pendekatan awal, Penerimaan klien, mengikuti bimbingan mental sosial dan keterampilan, resosialisasi, bimbingan lanjut. Dan Tahapan pembinaan bersifat umum meliputi: Bidang Keagamaan, Bimbingan kesehatan mental bimbingan kedisplinan, Bimbingan kepemimpinan, Bimbingan kesadaran hukum, Bimbingan kependudukan dan lingkungan hidup,dan  Bimbingan olah raga. Yang semuanya bertujuan untuk menseleraskan dan meluruskan proses penyesuaian diri bagi narapidana dalam pergulan dalam masyarakat.
Salah satu contoh program yang dapat diikuti oleh seorang pecandu narkoba selama menjalani program pemulihan yaitu : 1. Rehabilitasi Medis yang meliputi, Program Terapi Rumatan Metadone, Terapi Complementer, 2. Rehabilitasi Non Medis yang meliputi, Therapeutic Community (TC), Criminon, 3. Tahapan Rehabilitasi After Care yang meliputi, Pesantren Terpadu, Kursus Bahasa Inggris dan Komputer, Kegiatan Kerja, Kegiatan olahraga dan kesenian.

B.     Saran
1.       Agar penganan masalah berkaitan dengan masalah narapidana untuk mendapatkan hasil yang maksimal perlu pemerintah sungguh-sungguh dan kerja keras dalam menangani narapidana.
2.       Perlu ada ketegasan dari petugas-petugas,baik petugas penyidik maupun petugas di lembaga pemasyarakatan agar mencitakan suasana yang proaktif dan disiplin sehingga dapat membuat jerah para narapida untuk tidak melanggar hukum lagi.
3.       Karena menyangkut kebaikan maka seharusnya bagi para narapidana mengambil pelajaran yang berharga di dalam menjalani hukuman yang telah difoniskan padanya.
4.       Penerapan metode Therapeutic Community terhadap narapidana pemakai narkoba, maka perlu peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, perlu juga ditunjang tenaga ahli dari disiplin ilmu lain yang terkait antara lain psikiater dan psikolog.
5.       Menjalin kerjasama dengan instansi terkait, pemenuhan sarana dan prasarana, peran serta masyarakat dan pemulihan keparcayaan masyarakat terhadap narapidana yang telah habis masa pidananya pada saat kembali ke masyarakat sehingga rehabilitasi dalam bentuk Therapeutic Community yang diberikan bermanfaat bagi kehidupan narapidana dimasa depan.















DAFTAR PUSTAKA






















BAB I
PENDAHULUAN

E.       Latar belakang
Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam rehabilitasi sosial tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa rehabilitasi social. Salah satunya adalah dalam mengikuti rehabilitasi bagi seorang narapidana yang terjerumus pada penyalahgunaan napza. Penyalahgunaan nafza di Indonesia smakin hari semakin memprihatinkan. Dari data-data yang diperoleh dari Kepolisian menunjukkan peningkatan baik kualitas dan kuantitasnya yang cukup signifikan tiap tahunnya. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) angka resmi penyalahguna Napza adalah 3,2 juta orang dari 220 juta penduduk Indonesia. Menghadapi fenomena ini pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai tindakan pencegahan agar dapat menyelamatkan generasi bangsa dari cengkeraman napza yang telah menimbulkan banyak korban, terutama kalangan muda yang termasuk usia produktif.
Masalah ini bukan hanya berdampak negatif terhadap diri pengguna, tetapi lebih luas lagi berdampak negatif terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat, bahkan mengancam dan membahayakan keamanan, ketertiban. Besarnya masalah akibat penyalahgunaan napza ini, tentu saja perlu mendapat penanganan yang serius dari semua pihak. Masalah pemulihan penyalahgunaan napza bukanlah hal yang mudah, melainkan merupakan suatu proses perjuangan panjang yang memerlukan strategi dan pelaksanaan secara tepat dan terarah. Oleh karena itu, berbagai program rehabilitasi napza menjadi salah satu langkah yang serius dalam penanganan penyalahgunaan napza.

F.      Rumusan masalah
4.      Mengapa diperlukannya pusat kesehatan mental?
5.      Apa stategi layanan yang diberikan bagi narapidana yang mengikuti rehabilitasi?
6.      Apa program yang diterapkan pada lembaga rehabilitasi social?

G.    Tujuan
Penyusunan makalah ini yang membahas tentang narapidana bertujuan untuk mengetahui mulai dari strategi layananan yang diberikan bagi narapidana yang mengikuti rehabilitasi sampai pada program yang diterapkan pada lembaga rehabilitasi social

H.    Manfaat
Manfaat yang dapat Saya petik dari penyusunan makalah tentang narapidana adalah:
·         Saya mengetahui dari apa yang menjadi tujuan pembuatan makalah ini seperti: mengapa diperlukannya pusat keehatan mental, strategi layanan yang diberikan dan program yang diterapakan pada lembaga rehabilitasi social.
·          

















Comments

Popular posts from this blog

Lirik lagu Cilacap Bercahaya

Lirik Lagu BANGGA MBANGUN DESA