LAPORAN KUNJUNGAN KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK (LP ANAK) KUTOARJO

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Apabila kita berbicara masalah hukum, maka kita akan dihadapkan dengan hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan pergaulan hidup manusia dimasyarakat yang diwujudkan sebagai proses interaksi dan interrelasi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya didalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pergaulan hidup dimaksud pada hakekatnya setiap manusia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan materil ataupun immaterial.
Dimana didalam upaya mencapai tujuan tersebut, tidak sedikit kemungkinan timbul kebersamaan bahkan mungkin sebaliknya tidak sedikit yang saling bertubrukan atau bertentangan satu sama lainnya. Pertentangan yang timbul akan mengakibatkan adanya suatu kekacauan atau kerusuhan bahkan kemungkinan dapat menimbulkan tindakan anarkis, sedangkan kondisi yang sedemikian bukanlah merupakan hal yang dicita – citakan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, karena hal yang dicita – citakan oleh masyarakat dalam pergaulan hidupnya adalah tercpitanya kehidupan yang tertib,damai dan tentram.
Menurut SATOCHID KARTANEGARA selaras dengan pendapatnya SIMONS merumuskan hukum pidana adalah sebagai berikut : “Sejumlah peraturan – peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan – larangan dan keharusan – keharusan sebagaimana yang ditentukan oleh Negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan –peraturan pidana : Larangan atau keharusan mana disertai dengan ancaman pidana,dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak dari Negara untuk melakukan tuntutan menjalankan pidana dan melaksanakan pidana”.
Masalah kenakalan anak dewasa ini tetap merupakan persoalan yang aktual, hampir di semua Negara – Negara di dunia termasuk Indonesia. Perhatian terhadap masalah ini telah banyak dicurahkan pemikiran, baik dalam bentuk diskusi – diskusi maupun dalam seminar – seminar yang mana telah diadakan oleh organisasi – organisasi atau instansi – instansi pemerintah yang erat hubungan dengan masalah ini.
Adapun proses pembinaan anak dapat dimulai dalam suatu kehidupan keluarga yang damai dan sejahtera lahir dan batin. Pada dasar kesejahteraan anak tidak sama, tergantung dari tingkat kesejahteraan orang tua mereka. Kita dapat melihat di Negara kita masih banyak anak yang tinggal di daerah kumuh dan diantaranya harus berjuang mencari nafkah untuk membantu keluarga. Kemiskinan, pendidikan yang rendah, keluarga yang berantakan dan lingkungan pergaulan akan mempengaruhi kehidupan atau pertumbuhan seorang anak.

Dan hal tersebut merupakan merupakan dasar yang melatarbelakangi seorang anak untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan. Menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku anak nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala cirri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatan berdasarkan pikiran,perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan disekitar dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu anak nakal, orang tua dan masyarakat sekitarnya seharusnya lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan,pendidikan,dan pengembangan perilaku tersebut.
Mengingat sifatnya yang khusus yang memberikan landasan hukum yang bersifat nasional bagi generasi muda melalui tatanan Peradilan khusus bagi anak – anak yang mempunyai perilaku yang menyimpang dan melakukan pelanggaran hukum. Yang dimaksud untuk memberikan pengayoman dalam upaya pemantapan landasan hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada anak – anak Indonesia yang mempunyai sifat perilaku menyimpang, karena dilain pihak mereka merupakan tunas – tunas bangsa yang diharapkan berkelakuan baik dan bertanggungjawab.

2. Identifikasi Masalah
Dengan bertitik tolak dari latar belakang masalah tersebut diatas maka pembahasan selanjutnya akan bertumpu pada identifikasi masalah yaitu "Anak dan tindakan kesusilaan".

3. Kegunaan Penelitian
Kegunaan yang diharapkan dari penelitian adalah sebagai berikut :
Secara praktis dapat digunakan sebagai bahan masukan kepada para orang tua agar lebih mengawasi dan memberi perhatian yang lebih kepada anaknya, terutama yang di bawah umur.

4. Tujuan Pembahasan
                  1.   Mengetahui orang yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan                                            Anak kutoarjo.
2.                 Mengetahui aktifitas dan rutinitas kegiatan yang dilakukan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo.
3.                 Mengetahui permasalahan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo.
5. Manfaat Penyusunan Laporan
             1. Mahasiswa dapat membandingkan serta menemukan suatu kesimpulan                               tentangjenis pemidanaan anak.
              2. Sebagai kajian terhadap nilai kriminalitas yang kian hari sering dilakukan oleh anak –                      anak


BAB II
PEMBAHASAN

Proses wawancara dimulai dengan pemilihan klien oleh pewawancara, yaitu Rere yang berumur 16 tahun. Dia putus sekolah. Dia asli dari wonosari dan baru 9bulan di penjara. Pada saat perkenalan, pewawancara mengulurkan tangan untuk berkenalan, client kemudian membalas uluran tangan pewawancara sambil menyebutkan namanya dengan suara pelan dan menunduk. Pewawancara merasa kurang jelas dan meminta  untuk mengulangi namanya, kemudian client mengulangi menyebutkan namanya dengan suara yang lebih keras dan mata menatap kepada pewawancara. Setelah itu pewawancara mulai mendekatkan diri kepada client dengan menanyakan kabar dan sedikit bercanda untuk mencairkan suasana. Kemudian mulailah proses wawancara dan sedikit demi sedikit terkuak apa masalahnya. Si client ini mempunyai pacar. Pada suatu malam, client melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya, tetapi malah ketahuan oleh ayahnya pacar client tersebut. Ayahnya tidak terima dan minta untuk client menikahi anaknya. Tetapi client tidak mau, dan ayahnya pacarnya client menjebloskanya ke penjara.

Pada saat wawancara, client terlihat sangat santai dengan gaya duduknya yang bersila di tikar. Dalam menjawab pertanyaan dari pewawancara client sedikit menutupinya dan berusaha untuk menjawab dengan singkat pada pertanyaan tertentu. Pada saat pewawancara menanyai permasalahan yang berkaitan dengan ibunya mata client terlihat berkaca-kaca. Tetapi tampaknya dirinya tidak ingin terlihat menangis karena malu dilihat oleh teman-temannya yang lain.

Setelah proses wawancara selesai, pewawancara kemudian pada saat salam-salaman si client ini minta kenang kenangan berupa pick gitar kemudian saya memberikanya karena kita sama-sama suka musik.


BAB III.
KESIMPULAN

1. Kesimpulan
 Masa remaja yang dilalui client sangat buruk, karena harus mendekam di balik jeruji penjara di karenakan tindakan asusila yang dilakukanya bersama pacarnya.

2. Saran

Masa remaja adalah masa yang paling indah, tidak seharusnya dilalui di balik jeruji penjara seperti itu. Maka dari itu pengawasan orang tua terhadap segala tindakan dan tingkah laku anaknya sangatlah penting agar tercapainya kehidupan yang sejahtera.

Comments

Popular posts from this blog

Lirik lagu Cilacap Bercahaya

ASESMEN DIAGNOSTIK P5 - KEARIFAN LOKAL

Sosialaisasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila