LAPORAN KUNJUNGAN KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK (LP ANAK) KUTOARJO
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Anak sebagai
bagian dari generasi muda merupakan penerus cita – cita perjuangan bangsa dan
sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, dalam mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas.
Apabila kita
berbicara masalah hukum, maka kita akan dihadapkan dengan hal – hal yang
berkaitan dengan kegiatan pergaulan hidup manusia dimasyarakat yang diwujudkan
sebagai proses interaksi dan interrelasi antara manusia yang satu dengan
manusia lainnya didalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pergaulan hidup dimaksud
pada hakekatnya setiap manusia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
baik kebutuhan materil ataupun immaterial.
Dimana didalam
upaya mencapai tujuan tersebut, tidak sedikit kemungkinan timbul kebersamaan
bahkan mungkin sebaliknya tidak sedikit yang saling bertubrukan atau
bertentangan satu sama lainnya. Pertentangan yang timbul akan mengakibatkan
adanya suatu kekacauan atau kerusuhan bahkan kemungkinan dapat menimbulkan
tindakan anarkis, sedangkan kondisi yang sedemikian bukanlah merupakan hal yang
dicita – citakan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, karena hal yang dicita –
citakan oleh masyarakat dalam pergaulan hidupnya adalah tercpitanya kehidupan
yang tertib,damai dan tentram.
Menurut
SATOCHID KARTANEGARA selaras dengan pendapatnya SIMONS merumuskan hukum pidana
adalah sebagai berikut : “Sejumlah peraturan – peraturan yang merupakan bagian
dari hukum positif yang mengandung larangan – larangan dan keharusan –
keharusan sebagaimana yang ditentukan oleh Negara atau kekuasaan lain yang
berwenang untuk menentukan peraturan –peraturan pidana : Larangan atau
keharusan mana disertai dengan ancaman pidana,dan apabila hal ini dilanggar
timbullah hak dari Negara untuk melakukan tuntutan menjalankan pidana dan
melaksanakan pidana”.
Masalah
kenakalan anak dewasa ini tetap merupakan persoalan yang aktual, hampir di
semua Negara – Negara di dunia termasuk Indonesia. Perhatian terhadap masalah
ini telah banyak dicurahkan pemikiran, baik dalam bentuk diskusi – diskusi
maupun dalam seminar – seminar yang mana telah diadakan oleh organisasi –
organisasi atau instansi – instansi pemerintah yang erat hubungan dengan
masalah ini.
Adapun proses
pembinaan anak dapat dimulai dalam suatu kehidupan keluarga yang damai dan
sejahtera lahir dan batin. Pada dasar kesejahteraan anak tidak sama, tergantung
dari tingkat kesejahteraan orang tua mereka. Kita dapat melihat di Negara kita
masih banyak anak yang tinggal di daerah kumuh dan diantaranya harus berjuang
mencari nafkah untuk membantu keluarga. Kemiskinan, pendidikan yang rendah,
keluarga yang berantakan dan lingkungan pergaulan akan mempengaruhi kehidupan
atau pertumbuhan seorang anak.
Dan hal tersebut
merupakan merupakan dasar yang melatarbelakangi seorang anak untuk melakukan
tindak pidana atau kejahatan. Menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan
dan tingkah laku anak nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala
cirri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri
langkah perbuatan berdasarkan pikiran,perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan
disekitar dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu anak nakal, orang tua
dan masyarakat sekitarnya seharusnya lebih bertanggungjawab terhadap
pembinaan,pendidikan,dan pengembangan perilaku tersebut.
Mengingat
sifatnya yang khusus yang memberikan landasan hukum yang bersifat nasional bagi
generasi muda melalui tatanan Peradilan khusus bagi anak – anak yang mempunyai
perilaku yang menyimpang dan melakukan pelanggaran hukum. Yang dimaksud untuk
memberikan pengayoman dalam upaya pemantapan landasan hukum sekaligus
memberikan perlindungan hukum kepada anak – anak Indonesia yang mempunyai sifat
perilaku menyimpang, karena dilain pihak mereka merupakan tunas – tunas bangsa
yang diharapkan berkelakuan baik dan bertanggungjawab.
2.
Identifikasi Masalah
Dengan
bertitik tolak dari latar belakang masalah tersebut diatas maka pembahasan
selanjutnya akan bertumpu pada identifikasi masalah yaitu "Anak dan
tindakan kesusilaan".
3. Kegunaan
Penelitian
Kegunaan yang
diharapkan dari penelitian adalah sebagai berikut :
Secara praktis
dapat digunakan sebagai bahan masukan kepada para orang tua agar lebih
mengawasi dan memberi perhatian yang lebih kepada anaknya, terutama yang di
bawah umur.
4. Tujuan
Pembahasan
1.
Mengetahui orang yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Anak kutoarjo.
2.
Mengetahui aktifitas dan rutinitas kegiatan yang
dilakukan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo.
3.
Mengetahui permasalahan Anak Didik Lembaga
Pemasyarakatan Anak Kutoarjo.
5. Manfaat Penyusunan Laporan
1. Mahasiswa dapat
membandingkan serta menemukan suatu kesimpulan tentangjenis pemidanaan anak.
2. Sebagai kajian terhadap nilai kriminalitas
yang kian hari sering dilakukan oleh anak –
anak
BAB II
PEMBAHASAN
Proses
wawancara dimulai dengan pemilihan klien oleh pewawancara, yaitu Rere yang
berumur 16 tahun. Dia putus sekolah. Dia asli dari wonosari dan baru 9bulan di
penjara. Pada saat perkenalan, pewawancara mengulurkan tangan untuk berkenalan,
client kemudian membalas uluran tangan pewawancara sambil menyebutkan namanya
dengan suara pelan dan menunduk. Pewawancara merasa kurang jelas dan meminta untuk mengulangi namanya, kemudian client
mengulangi menyebutkan namanya dengan suara yang lebih keras dan mata menatap
kepada pewawancara. Setelah itu pewawancara mulai mendekatkan diri kepada
client dengan menanyakan kabar dan sedikit bercanda untuk mencairkan suasana.
Kemudian mulailah proses wawancara dan sedikit demi sedikit terkuak apa
masalahnya. Si client ini mempunyai pacar. Pada suatu malam, client melakukan
hubungan suami istri dengan pacarnya, tetapi malah ketahuan oleh ayahnya pacar
client tersebut. Ayahnya tidak terima dan minta untuk client menikahi anaknya.
Tetapi client tidak mau, dan ayahnya pacarnya client menjebloskanya ke penjara.
Pada saat
wawancara, client terlihat sangat santai dengan gaya duduknya yang bersila di
tikar. Dalam menjawab pertanyaan dari pewawancara client sedikit menutupinya
dan berusaha untuk menjawab dengan singkat pada pertanyaan tertentu. Pada saat
pewawancara menanyai permasalahan yang berkaitan dengan ibunya mata client
terlihat berkaca-kaca. Tetapi tampaknya dirinya tidak ingin terlihat menangis
karena malu dilihat oleh teman-temannya yang lain.
Setelah proses
wawancara selesai, pewawancara kemudian pada saat salam-salaman si client ini
minta kenang kenangan berupa pick gitar kemudian saya memberikanya karena kita
sama-sama suka musik.
BAB III.
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Masa remaja yang dilalui client sangat buruk,
karena harus mendekam di balik jeruji penjara di karenakan tindakan asusila
yang dilakukanya bersama pacarnya.
2. Saran
Masa remaja
adalah masa yang paling indah, tidak seharusnya dilalui di balik jeruji penjara
seperti itu. Maka dari itu pengawasan orang tua terhadap segala tindakan dan
tingkah laku anaknya sangatlah penting agar tercapainya kehidupan yang
sejahtera.
Comments
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Anda